Selasa, 20 April 2021

Day 7 (SYTD 3)

Film yang baru keluar di disney hotstar ini sungguh nutrisi. 
Di grup WA saya, saya bilang nonton SYTD3 bagus, langsung ada yang fast respon jawab, itu bukan film tentang Polygami? Saya jawab iya yang 1, tapi yang ke 3 engga. 
Saya sampai bilang saya menangis nonton nya. Kok bisa? iya, saya terbawa alur posisi Mas Pras, dimana terjadinya prahara rumah tangga. 

Bagaimana cara mereka bertengkar, pertama menutup rapat pintu kamar, kedua bahas pokok permasalahan, sampai kan sama sama jujur, di dalam lingkup emosi yang meledag tidak ada kata kata talak keluar dari mulutnya mas Pras terhadap Meirose. Ada dugaan Nusyuz, teman teman mas Pras juga menjelaskan dulu juga Mas Pras pernah melakukan nusyuz, (saya disini sama sekali belum mengerti apa itu nusyuz)

Setelah pertengkaran itu mereka berpisah untuk sama sama menenangkan diri, Mas Pras membawa anak perempuan nya, dan Meirose membawa anak laki-laki nya di rumah yang berbeda. Tujuan nya adalah untuk mencoba evaluasi diri, mencari solusi dan bukan sampai terjadi hal yang buruk. 

Sebelumnya apa itu Nusyuz? 
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:
 
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر

Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”  

Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni:

 وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً 

Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)
 
Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya. Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai. Wallahu a’lam bish-shawab.
 
Kembali ke film ini, setelah berpisah 3 hari akhirnya mereka berdua saling memaafkan, dan keluarga semakin harmonis. Ada hikmah di balik kejadian, ada nutris didalam isi juga ada contoh didalam sebuah film baik.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Hari ke 7 Ada pertanyaan untuk apa Puasa? Pertanyaan dari seorang ustad ketika ceramah pada saat sebelum salat tarawih berjamaah di ma...